Reskrim

Tebang Pohon Untuk Perbaiki Rumah, Dua Warga Kebumen Berurusan dengan Polisi

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Niat baik belum tentu berdampak baik. Mungkin ini kata yang pas untuk kasus yang menimpa JM (32) warga Somagede Sempor dan HZ (45) warga Kuwarisan Kutowinangun Kebumen.

Mereka ditangkap Polsek Sempor Polres kebumen, karena diduga melakukan penebangan terhadap pohon milik Perhutani di petak 63 C wilayah RPH Somagede Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu, 21 Januari 2017 lalu.

Dijelaskan Kapolsek Sempor Polres Kebumen AKP Wasidi, saat dimintai keterangan terhadap kedua tersangka, mereka nekat mencuri pohon Akasia untuk memperbaiki rumah orang tua JM karena kondisinya rusak, Selasa (31/01).

“JM berhasil diamankan di rumah orang tuanya, sedangkan HZ berhasil diamankan di Seliling Alian rumah isteri sirinya,” terang Wasidi

Masih kata Wasidi, kejadian penebangan pohon itu pertama kali diketahui saat tim Perhutani melakukan patroli di kawasn itu. Karena tidak berani mendekat ke tersangka yang sedang melakukan penebangan, akhirnya pihak Perhutani melaporkan kejadian itu ke Polsek Sempor Polres Kebumen.

Dari tangan kedua tersangka, Polsek Sempor mengamankan tujuh (7) pohon Akasia yang jika ditaksir bernilai Rp.16.381.540,-.

Menurut keterangan HZ yang ternyata berprofeesi buruh srabutan, mesin Chainsaw (gergaji mesin) yang digunakan untuk menebang pohon Akasia milik negara itu, hasil pinjaman salah satu temannya untuk memuluskan aksinya mencuri pohon Akasia milik Negara.

Kondisi yang berbukit dan berada di dalam hutan, pohon yang sudah ditebang beberapa masih berada di TKP.

Saat digali informasi terhadap HZ dirinya merasa kasihan kepada JM, melihat kondisi rumah orang tua JM sudah mulai rusak pada beberapa bagian.

Kapolsek Sempor menegaskan, apapun alasannya, perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum.

Sehingga, atas aksinya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

(humas/polres kebumen)

Berita Terkait