Covid-19

Tipu dan Gelapkan Motor, Seorang Pemuda di Karangmalang Sragen Dibui

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Seorang pelaku penipuan dan penggelapan terjadi di depan toko City mart  dukuh Bolorejo desa Puro kecamatan Karangmalang pada minggu 15 januari 2017 silam, berhasil di tangkap unit reskrim Polsek Karangmalang Polda Jawa Tengah. Senin ( 30/01/2017).
Pelaku Andri Budi Laksono (24) warga Sungkul kelurahan Plumbungan kecamatan Karangmalang Sragen, ditangkap petugas atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Yoyok Tri Winata (22) kepada Polsek Karangmalang.
Awalnya pelaku hanya meminjam sebentar kendaraan Honda Supra 125 D warna biru milik Yoyok untuk mengambil baju di rumahnya, namun setelah lama di tunggu, Andri tidak juga mengembalikan kendaraan yang ia pinjam, dan bahkan ia menghilang, hingga pada Minggu (29/01/2017) Andri berhasil di tangkap oleh petugas.
Andri kini harus mendekam dalam tahanan Polsek Karangmalang Sragen atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 jo 372 KUHP, dan barangbukti beruopa 1 unit sepeda motor merk Honda supra 125D bernomor Polisi AD 4261 APE beserta STNK telah diamankan Polsek Karangmalang.
( tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait