BinkamNarkoba

Sosialisasikan Narkoba Jenis Tembakau Gorila, Sat Narkoba Polresta Surakarta Gandeng RRI dan Rumah Sakit Jiwa

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Maraknya pemberitaan di media masa tentang bahaya tembakau Gorila di sikapi Sat Narkoba Polresta Surakarta dan Programa 1 RRI di gelombang 101 Mhz sekaligus mengundang nara sumber dari rumah sakit jiwa  Surakarta.  Senin 30 Januari 2017 pukul 09 s/d 10.00 Wib bertempat di Studio RRI Regional Surakarta, dengan di apndu oleh ibu Wiwit dan mengahdirkan Iptu Rini Pangestu dan Ipda Istiwiyono dari Sat Narkoba serta dr. Wahyu dari Rumah sakit Jiwa Surakarta. Acara ini adalah dialog interaktif tentang apa yang di maksud tembakau  “ Gorila “ dan apa pula bahaya yang di timbulkan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah  melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomer 2 tahun 2017 tentang perubahan  penggolongan Narkotika, dan mulai tanggal 17 Januari 2017 tembakau  “ Gorila” sudah resmi Narkotika dan masuk dalam Golongan 1. Tembakau gorila adalah tembakau biasa yang di campur dengan cairan kimia sintessis yang mengandung zat 5-Fluora-ADB, sehingga menimbulkan  efek kecanduan, rasa senang, halusinasi bahkan kehilangan kesadaran. Cara penggunaan tembakau gorila ini adlah rokok biasa yang kemudian di keluarkan separao dan separonya di isi dengan tembakau gorila dan di bungkus ulang dan kemudian di konsumsi dengan di bakar habis.

Menurut dr Wahyu dari RS Jiwa Surakarta bahwa  bahwa tembakau gorila ini mengandung synthetic cannabinoid (SC)  yang mempunyai efek di atas. Meurut Iptu Rini Pangestu dari Sat Narkoba bahwa tembakau ini sudah masuk dalam golongan narkotika maka dan telah resmi dan di sahkan, maka Polri dengan tegas dan legal dapat menindak bagi siapapaun baik yang memakai maupun yang menjual dan mengedarkan serta menjerat dengan UU narkotika.

Berdasarkan World Drugs Report tahun 2014, UNODC mencatat bahwa peningkatan tren Synthetic Cannabinoid (SC) adalah 50% dari zat-zat baru yang terdeteksi. Dari jumlah tersebut beberapa jenis SC yang telah berhasil terdeteksi oleh BNN adalah JWH-018, XLR-11, 5-fluoro AKB 48, MAM 2201, FUB-144, AB-CHMINACA, AB-FUBINACA, dan CB-13. Kebanyakan dari SC yang beredar dikonsumsi dengan cara dirokok, kemudian SC akan diabsorbsi oleh paru-paru dan kemudian disebarkan ke organ lain terutama otak. Oleh karena itu salah satu efeknya yakni seseorang akan terlihat “ndomblong” atau seperti melamun tetapi di dalam dirinya terbayang jadi “sesuatu” ‘. Makanya bagi si pemakai akan menjadi apa yang saat itu di pikirkan walaupun sebenarnya itu hanya halusinasi. Sedangkan efek samping penggunaan SC yaitu dimulai dari gangguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan. Maka  dari itu stelah mengetahui bahwa tembakau Gorila atau rokok merek gorila itu sangat berbahaya dan masuk Narkotika golongan 1 maka mulai saat ini hindari jauhi dan jangan pernah mencoba , jika mengetahui dan mendapatkan secepatnya melapor ke kepolisian terdekat.

Humas Polresta Surakarta.

Berita Terkait