tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Kasat Resnarkoba polres kudus AKP SUKADI,S.H.,M.H., pada tahun 2017 sebagai Implementasi PROGRAM PROMOTER POLRES KUDUS telah bekerja sama dengan DISDIKPORA kab. Kudus masuk ke sekolah – sekolah yg sudah di jadwalkan oleh DISDIKPORA dalam bentuk kegiatan kasat Resnarkoba sebagai INSPEKTUR UPACARA , pada saat amanat di isi dengan materi :
1. Binluh Dampak penyalagunaan narkoba .
2. Anti Radikalisme
3. Anti pancasila .
A. Dampak penyalahgunaan
narkoba .
Bahwa sebagaimana data BNN indonesia setiap hari terdapat orang mati karena narkoba antara 40 s.d 50 , shg Presiden Ir. Joko Widodo ( Jokowi ) telah mencanangkan INDONESIA DARURAT NARKOBA .
B. Radikalime
Dengan adanya faham Radikalisme di indonesia yg akhir – akhir ini slalu berkembang dan dapat mengancam keselamatan dlm kehidupan berbangsa, bernegara & bermasyarakat karena melakukan kegiatan anarkhis & intoleransi maka tidak boleh kita biarkan , maka sebagai upaya polri adalah membangun daya cegah & daya tangkal kepada masyarakat supaya tidak terjebak dengan faham Radikalisme , karena dg adanya tindakan intoleransi dan Terorisme dapat mengancam keberagaman / kebhenekaan yg ada di indonesia.
C. Anti pancasila
Bahwa pancasila sbg IDIOLOGI merupakan VISSI ( cita- cita ) dlm bernegara sebagaimana yg tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke 4 , dan pancasila sebagai DASAR NEGARA maka pancasila merupakan MISSI dlm penyelenggaran roda pemerintahan , oleh karena itu utk mewujudkan tujuan tsb diatas pancasila sbg pijakan dlm mengambil kebijakan pemerintah , dimana pancasila merupakan Ground Norm ( norma dasar / kumpulan norma ) nilai- nilai yg terkandung dalam butir- butir pancasila sebanyak 45 nilai sebagaimana amanat ketetapan MPR RI tahun 2003, harus di fahami & diamalkan / dilaksanakan dalam tataran aplikasi kehidupan berbangsa, bernegara & bermasyarakat , bilamana pemahaman & pengamalan nilai- nilai yg terkandung dlm butir- butir pancasila benar- benar di laksanakan oleh setiap WNI , maka tindak kejahatan narkoba