tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Kasat Resnarkoba polres kudus AKP SUKADI,S.H.,M.H., pada tahun 2017 sebagai Implementasi PROGRAM PROMOTER POLRES KUDUS telah bekerja sama dengan DISDIKPORA kab. Kudus masuk ke sekolah – sekolah yg sudah di jadwalkan oleh DISDIKPORA dalam bentuk kegiatan kasat Resnarkoba sebagai INSPEKTUR UPACARA , pada saat amanat di isi dengan materi :
1. Binluh Dampak penyalagunaan narkoba .
2. Anti Radikalisme
3. Anti pancasila .
A. Dampak penyalahgunaan
narkoba .
Bahwa sebagaimana data BNN indonesia setiap hari terdapat orang mati karena narkoba antara 40 s.d 50 , shg Presiden Ir. Joko Widodo ( Jokowi ) telah mencanangkan INDONESIA DARURAT NARKOBA .
Dengan Indonesia sbg DARURAT NARKOBA , kapolri Jendral Drs. TITO KARNAWIAN , P.hd sebagai pembantu presiden dalam menjaga KAMDAGRI telah menyusun program PROMOTER , dimana program tsb ada 11 program , salah satu dari program tersebut yaitu MEMBANGUN KESADARAN & PARTIPASI MASYARAKAT TERHADAP KAMTIBMAS , yang di jabarkan dlm bentuk kegiatan yakni MEMBANGUN DAYA CEGAH & DAYA TANGKAL KEJAHATAN NARKOBA, TERORISME / RADIKALISME & ANTI PANCASILA, Kejahatan penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yg luar biasa ( Exstra ordenasi Crime ) maka dalam penanggulangannya harus di lakukan dengan kegiatan yang luar biasa pula , dimana utk menanggulangi SATRENARKOBA RES KUDUS melakukan kampanye secara masif di seluruh kab. Kudus baik di sekolah- sekolah maupun di desa- desa dengan memberdayakan para Bhabinkamtibmas, hal ini dilakukan dg harapan masyarakat mempunyai daya cegah & daya tangkal untuk memerangi peredaran gelap narkoba, karena narkoba telah mengancam keberlangsungan dlm kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyakat , sekolah yg sdh di isi materi Binluh oleh kasat Resnarkoba telah siap utk memasang BANER anti Narkoba, anti Radikalisme / terorisme dan Anti pancasila sampai indonesia bersih dari kejahatan tsb dan bilamana Baner rusak siap utk di ganti itu sbg komitmen para kepala sekolah, inilah salah satu cara utk menyelamatkan para generasi muda dari bahaya narkoba di samping tetap melakukan TINDAKAN TEGAS TERHADAP PARA PENYALAHGUNAAN NARKOBA baik para pengedar maupun para pengguna yg telah tertangkap tangan .
Dalam kegiatan penindakan / Represif kami tidak bertujuan untuk memenjarakan para pelaku semata , NAMUN lebih dari itu kami bermaksud untuk menyelamatkan para pelaku dari bahaya maut / kematian , karena bila semakin lama tidak tertangkap dan tetap menyalahgunakan narkoba maka bahaya kemantian akan mendekat menjadi kenyataan dan yg rugi adalah ybs, keluarga dan negara karena generasi muda merupakan aset negara utl membangun negara indonesia kedepan .
B. Radikalime
Dengan adanya faham Radikalisme di indonesia yg akhir – akhir ini slalu berkembang dan dapat mengancam keselamatan dlm kehidupan berbangsa, bernegara & bermasyarakat karena melakukan kegiatan anarkhis & intoleransi maka tidak boleh kita biarkan , maka sebagai upaya polri adalah membangun daya cegah & daya tangkal kepada masyarakat supaya tidak terjebak dengan faham Radikalisme , karena dg adanya tindakan intoleransi dan Terorisme dapat mengancam keberagaman / kebhenekaan yg ada di indonesia.
C. Anti pancasila
Bahwa pancasila sbg IDIOLOGI merupakan VISSI ( cita- cita ) dlm bernegara sebagaimana yg tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke 4 , dan pancasila sebagai DASAR NEGARA maka pancasila merupakan MISSI dlm penyelenggaran roda pemerintahan , oleh karena itu utk mewujudkan tujuan tsb diatas pancasila sbg pijakan dlm mengambil kebijakan pemerintah , dimana pancasila merupakan Ground Norm ( norma dasar / kumpulan norma ) nilai- nilai yg terkandung dalam butir- butir pancasila sebanyak 45 nilai sebagaimana amanat ketetapan MPR RI tahun 2003, harus di fahami & diamalkan / dilaksanakan dalam tataran aplikasi kehidupan berbangsa, bernegara & bermasyarakat , bilamana pemahaman & pengamalan nilai- nilai yg terkandung dlm butir- butir pancasila benar- benar di laksanakan oleh setiap WNI , maka tindak kejahatan narkoba