tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Kepoilsian Sektor Binangun Polres Cilacap Polda jawa tengah bersama dengan unit Opsnal Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita sebuah sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250cc, warna putih, tahun 2014, Nopol R 4776 JP, senilai 35 juta rupiah sebagai barang bukti.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Binangun AKP Jauhari Mustofa Senin (30/1/2017) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah BP, 38 tahun alamat Desa Pucung Kidul Kecamatan kroya kabupaten Cilacap, TW, 33 tahun, alamat jalan Blekok Kelurahan Tegalreja Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap dan MT, 31 tahun, alamat jalan Gayam kelurahn Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. “Setelah dilakukan oleh TKP dan pemeriksaan saksi saksi petugas mencurigai pelaku BP sebagai pelakunya dan dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal (19/1/2017) dirumahnya” ungkap Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut kemudian petugas berhasil mengembangkan kasusnya dengan melakukan penagkapan tersangka lain yaitu TW dan MT serta menyita sepeda motor sebagai barang bukti yang disimpan dirumah salah satu pelaku. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan laporan dari Sonianto, 30 tahun warga jalan Gatot Subroto No 663 Rt 19 Rw 09 Desa Pucung Kidul Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap yang pada hari Kamis (12/1/2017) kehilangan sepeda motornya yang saat diparkir di halaman salah satu tempat karaoke di Desa Sidaurip Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.
“Petugas juga menyita sebuah sepeda motor Honda Vario yang saat itu digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan kejahatannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan untuk keperluan penyidikan sepeda motor Kawasaki ninja serta Honda Vario disita sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)