Covid-19

Perkosaan : Pelaku Ditangkap Saat Akan Melerikan Diri Di Terminal Bus Cilacap

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Kepolisian Sektor Kawunganten Polres Cilacap Polda jawa tengah berhasil menangkap kedua pelaku pemerkosaan yang mencoba melarikan diri. Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Kawunganten AKP Budi Suryanto Senin (30/1/2017) mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat akan melarikan diri ke Jakarta saat menunggu bus di terminal Cilacap pada Jumat (27/1/2017).
Pelaku berusah melarikan diri setelah melakukan tindak pidan pemerkosan terhadap korban sebut saja Mawar, 20 tahun warga Dusun Mentasan Desa Mentasan Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap pada Kamis (26/1/2017) sekira Pukul 20.30 wib di kebon jagung di kawasan hutan Kubangkangkung petak 83 ikut Desa Sawangan,RPH Kubangkangkung, BKPH Kawunganten Cilacap. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah YN, 22 tahun dan SW alias Tole, 28 tahun keduanya warga Dusun Mentasan Desa Mentasan Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap.
Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung mencari pelaku di rumahnya namun sudah tidak ada. “ Pelaku sudah mengetahui kalau korban sudah laporan ke Polisi sehingga mencoba kabur” ungkap Kapolsek. Dari informasi masyarakat bahwa pelaku sudah pergi dari rumahnya dan melarikan diri ke luar kota. Petugas melakukan pencarian di beberapa terminal pemberangkatan bus antara lain di terminal Kawunganten, Siadreja, Wangon dan terminal Cilacap. “ Kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang menunggu Bus jurusan Bandung di areal ruko depan terminal Cilacap” ungkap Kapolsek. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait