NarkobaReskrim

Dua pemuda ditangkap karena kedapatan membawa sabhu

Tribratanewspoldajateng.com – Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Kudus berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika gol 1 jenis Sabhu Minggu (29/1) sekitar  pukul 20.00 wib di Jl Patimura depan  cafe Kiddys turut Desa Jepang Pakis Kec Jati Kudus.

Tersangka ED (24) dan MA (19) ditangkap pada saat anggota Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada rencana transaksi Narkoba jenis Sabhu didepan Cafe Kiddys. Tersangka dalam menjalani aksinya menggunakan SPM yamaha NMax warna silver tanpa dilengkapi nomor Polisi. Setelah dilakukan pengintaian pada anggota Res Narkoba, tersangka keluar dari lorong dan dihentikan oleh anggota Res Narkoba dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan anggota berhasil mengamankan 1 ( satu ) paket plastik klip kecil yang di duga SABHU- SABHU, 2 ( unit ) hp XIAOMI hitam dan Nokia 105 hitam, 2 botol urine tersangka, 1 unit spm Yamaha Nmax warna silver tanpa plat nomor. selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 112  ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf UU no 35 Th 2009 tentang NARKOTIKA.

Berita Terkait