Tribratanewspoldajateng, Tegal Kota – Salah satu pelaku pengeroyokan di lokasi proyek pembangunan Sport Center di Kelurahan Pesurungan lor Kecamatan Margadana Tegal, diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal Kota Polda Jateng.
MC (40) alias Jack warga pesurungan Margadana Tegal diringkus, Jumat (26/01) malam sekitar pukul 22.15 wib. Akibat pengeroyokan Korban Fatkhur Rohman warga Desa Banjarsari Ajibarang Banyumas menderita luka dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar mengungkapkan, kami sudah menangkap salah satu tersangka. Sementara petugas masih melakukan pengejaran dua rekannya yang sudah diketahui identitasnya,” ujarnya, Sabtu (27/01/2017).
Menurutnya saat itu korban yang merupakan pekerja di proyek Sport Center di hajar pelaku bersama kedua rekanya yang masih buron, MT (37) dan AB (37) , Sabtu (07/01) kemarin dengan cara dipukul dengan tangan kosong dan pecahan botol minuman.
Bahkan korban sempat diinjak-injak para pelaku, akibatnya korban menderita luka memar pada bagian muka dan perut serta retak tulang hidung. melihat korbanya tak berdaya para pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengroyokan, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun kurungan. Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan, kami juga menghimbau tersangka yang saat ini buron untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya.
(Humas Polres Tegal Kota)