BinkamReskrim

Pelaku Pencurian di Tenggeles Mengalami Gangguan Jiwa

Tribratanewspoldajateng.com – Anggota Polsek Mejobo datangi TKP pencurian yang terjadi di Ds Tenggeles Rt 05/04 Kec Mejobo Kab Kudus Sabtu (28/1).
Dari hasil pemeriksaan korban Agus Pramono bahwa pelaku telah masuk ke pekarangan rumah dikarenakan pekarangan tidak ada pagar sehingga setiap orang bisa masuk. Saat itu juga korban melihat dari kaca jendela jika pelaku keluar dari garasi mobil yang juga tanpa pintu.
Saat korban keluar rumah pelaku mengetahuinya dan lari dengan mengambil bantal kecil variasi mobil bekas yang diletakkan di bawah pohon depan rumah korban. Secara spontan korban mengejar dan berhasil menangkap pelaku selanjutnya diamankan dan menghubungi Polsek Mejobo.

Setelah pelaku dibawa ke Mapolsek dan dimintai keterangan, pelaku hanya diam dan tidak satupun  menjawab semua pertanyaan sehingga timbul dugaan pelaku terkena gangguan jiwa. Setelah penyidik menduga bahwa pelaku terkena gangguan jiwa,pelaku dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan puskesmas menerangkan  diagnosa luar pada pelaku ditemukan adanya luka pada tubuh yang tidak terawat serta adanya perbedaan kuku pada kaki pelaku dengan kaki orang normal serta penampilan pelaku yang tidak layak ada umumnya.

Dengan demikian angota penyidik memberikan informasi kepada korban bahwa pelaku diduga orang jalanan dan mempunyai gangguan kejiwaan. Setelah medapatkan informasi dari penyidik korban membuat surat pernyataan bahwa korban tidak keberatan apabila proses hukum tidak dilanjutkan. selanjutnya bersama dengan korban membawa pelaku untuk perawatan dan pengobatan di panti Jalma sehat bulung kulon.

Berita Terkait