tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Satuan Sabhara Polres Brebes berhasil amankan miras dan ciu, yang dijual oleh dua warga di wilayah Desa Kedung Bokor Kecamatan Larangan. Miras tersebut dijual di warung milik W (41) dan S (58) warga Desa Larangan kecamatan Larangan hingga akhirnya keduanya di ciduk sebagai terdakwa penjual miras.
Dari lokasi warung W di sita 5 Angker bir dan 6 bir merk Guinnes. Sedangkan di lokasi S di temukan 10 liter ciu dalam bentuk botol. “Sekira 23 Januari pihak kepolisian menggelar razia Pekat. Mereka (terdakwa) berprofesi berjualan kebutuhan rumah tangga, namun disisi lain menyimpan minuman keras di bawah kasur,” terang KBO Sabhara, Aiptu Sutrisno, Senin lalu (23/1/2017).
“Kasus penjualan miras tersebut langsungkita tindak dengan Tipiring dan kami limpahkan ke Pengadilan,” imbuh Sutrisno.
Kapolres Brebes AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Sabhara AKP Guritno menyampaikan dalam rangka meminimalisir tindak kriminalitas di wilayan Brebes pihaknya gencarkan Operasi Pekat, selain itu ini dilakukan juga dalam rangka menjaga suasana kegiatan Pilkada Brebes agar tetap kondusif. ”
Operasi Pekat ini kita lakukan setiap hari, diharapkan dengan adanya kegiatan ini kriminalitas di Brebes turun dan pelaksanaan Pilkada Brebes aman,” Ujar Guritno di kantornya Kamis siang (26/1). Sedang sidang tipiring dipimpin oleh hakim tunggal Sri Sulastri SH.
Sebelum dibacakan putusan, kedua terdakwa memohon hukumannya diringankan karena tidak mengetahui perbuatannya melanggar hukum. “Kedua terdakwa menyimpan dan menjual miras tanpa izin melanggar pasal 17 ayat 1 no 1 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda 50 juta,” ujar Hakim.
“Karena keduanya memohon keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, maka hanya di kenakan denda 100 ribu rupiah dan biaya sidang 2000 dengan Barang bukti dirampas untuk di musnakan,” tutup Hakim Sri Sulastri SH. (Hms Res BBS)