Tribratanewspoldajateng.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga mengukuhkan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Pendopo Dipokusumo, Jumat (27/1/2017).
Tim pemberantasan pungutan liar yang dikukuhkan merupakan gabungan dari berbagai instansi, yakni Polri, Kejaksaan, Pengadilan, TNI dan Pemerintah daerah.
Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Purbalingga H. Tasdi dan dihadiri oleh seluruh anggota tim pemberantasan pungutan liar. Sebagai ketua pelaksana adalah Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Kompol R. Sihombing, S.H.,M.H.
Tim satgas saber pungli terbagi menjadi beberapa kelompok kerja. Diantaranya kelompok kerja ahli, kelompok kerja intelijen, kelompok kerja pencegahan, kelompok kerja penindakan dan kelompok kerja yustisi.
Bupati Purbalingga dalam amanatnya mengatakan, pembentukan unit kerja mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efesian. Cara yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pemanfaat personil, sarana dan prasarana serta satuan kerja yang berada di Kabupaten Purbalingga.
“Saya berharap, setelah terbentuknya tim saber pungli ini dapat melaksanakan tugas dengan maksimal untuk mewujudkan pelayanan publik yang bebas pungutan liar,” ucap bupati.
Sementara itu Wakapolres Kompol R. Sihombing selaku ketua pelaksana mengatakan tim pemberantasan pungutan liar yang dikukuhkan berjumlah 112 orang. Jumlah tersebut terdiri dari gabungan berbagai instansi.
“Setelah dibentuknya tim pemberantasan pungli ini, secepatnya kita akan membuat rencana aksi prioritas mana yang akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan,” jelas Wakapolres.