FeaturedHeadlineReskrim

Polres Banyumas Ungkap Teka Teki Penemuan Mayat Balita

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Rabu (25/1), Kepolisian Resor Banyumas Polda Jawa Tengah rilis keberhasilan Unit PPA Sat Reskrim mengungkap misteri dibalik penemuan mayat balita di kecamatan Baturaden bulan Desember lalu.

Kepada wartawan, Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum mengatakan bahwa berdasarkan laporan tentang adanya gundukan tanah yang kemudian digali dan ternyata ditemukan mayat balita. Adalah RH (30) ibu kandung korban dan teman lelakinya BS (27) yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tersangka berhasil ditangkap di tempat kost di desa Beji Kelurahan Lemah Abang, Ungaran.

“Jadi, korban ini (DA) dibekap mulut dan hidungnya menggunakan tangan oleh RH diatas sepeda motor dalam perjalanan menuju bidan, kemudian oleh kedua tersangka korban dikubur di kebun. Kepada penyidik tersangka mengaku tidak tega dengan kondisi korban yang sering sakit, sehingga menurut RH akan lebih baik bila mengahiri penderitaan DA saja,” jelas Kapolres kepada wartawan.

Dari tangan RH dan BS diamankan barang bukti berupa satu potong terusan baju anak warna putih biru bergambar strawberry, satu potong kaos dalam warna merah muda, satu potong celana panjang warna merah muda, satu potong kain jarit motif batik, satu potong kain selendang warna hitam putih, dua potong tali kain dengan panjang 20-30cm dan satu buah cangkul bergagang warna coklat serta satu spm merk Happy warna biru nopol R-3446-DA tanpa STNK yang diakui kepemilikan oleh tersangka BS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RH dikenai pasal 80 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 181 jo 55 (1) KUHP.  Sedangkan tersangka BS dikenai pasal 181 jo 55 (1) KUHP tentang menyembunyikan, menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian.

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Berita Terkait