FeaturedNarkoba

Pengguna dan Bandar Sabu-sabu, Dibekuk Polisi Sukoharjo

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Sukoharjo – Sat Narkoba Polres Sukoharjo selama kurun waktu 10 hari berhasil menangkap 4 pengguna sabu sabu dan 1 bandar. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, sedangkan untuk narkotika mereka mengaku mendapatkan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Semarang dan Yogyakarta.

Empat tersangka pengguna narkoba tersebut adalah TH (33), HR (32) keduanya merupakan warga Kecamatan Grogol. Untuk tersangka ASN (29) warga Gumpang, Kartasura dan TA (44) warga Serengan, Solo, dan satu lagi BN (29) warga Banaran Grogol dimana dia merupakan pengguna dan juga sebagai Bandar.

Selain menahan kelima tersangka tersebut, Sat Narkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,6 gram, uang tunai senilai Rp 1,1 juta, sepeda motor, sebuah timbangan dan ponsel.

“Kelima tersangka ini ada yang patungan belinya, ada yang sudah lama memakai narkoba hingga dua tahun tapi ada yang mengaku baru dua bulan. Dan mereka mendapatkan barang dengan cara SMS dan diantar per alamat dari Lapas di Yogyakarta dan Semarang,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano, Selasa (24/01/2017).

Lebih lanjut, Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano S.IK mengatakan, pihaknya saat ini sedang  melakukan pengembangan. Sebab menyangkut peredaran narkoba dari dalam lapas. Untuk mendalami dan memastikan informasi pasokan sabu berasal dari Lapas Kedung Pane Semarang dan Lapas Wirogunan Yogya, polisi sedang melakukan koordniasi dengan dua Lapas tersebut. Belum bisa dipastikan informasi tersebut benar, namun hanya sebatas pengakuan keempat tersangka.

“Keempat tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114, 112 dan 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang. Dengan ancaman hukuman antara empat hingga 12 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait