tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Kanit Binmas Polsek Butuh Polres Purworejo Polda Jateng Ipda Turno menghadiri minilokakarya lintas sektoral di aula Puskesmas Butuh, Kamis (26/01/2017).
Kanit Binmas Polsek Butuh menyampaikan kepada warga yang hadir, bahwa pada tahun ini telah ditetapkan dan dilaksanakan tentang peraturan pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang BNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak ) dilingkungan Polri.
Terhitung mulai tanggal 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) semula Rp 10.000.- menjadi Rp. 30.000.- (humas Polsek Butuh)