FeaturedFrameNarkobaReskrim

Dua Pengedar Belasan Ribu “Pil Koplo” Diringkus Polisi

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Dua pengedar belasan ribu pil koplo siap edar dikalangan anak remaja dan pelajar diwilayah Batang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Batang. Dua pemuda itu bernama Roh alias Ciman ( 40 ), warga Dekoro, Kelurahan Setono Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan dan Ar (26) warga  Desa Menguneng Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Keduanya ditangkap Rabu (25/1/17) siang, karena kedapatan menjual psikotropika jenis dextro dan hexymer. Kedua pil tersebut adalah jenis obat obatan (Daftar G).
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Batang,” ujar Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kasatresnarkoba AKP Hartono, S.H., M.H., didampingi KBO Iptu Joko Utomo, S.H., saat ditemui di ruangan, Kamis (26/1/17) sore.
Kasatresnarkoba menjelaskan, Dua Pemuda  ini ditangkap ditempat yang berbeda, usai polisi menerima laporan warga yang menyebutkan, jika disekitar Kota Batang  banyak beredar pil jenis dextro dan hexymer.
“Akhirnya anggota saya melakukan penyelidikan dan kemarin siang, kami amankan di tepi  jalan raya Warungasem Batang masuk Desa Kalibeluk Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, seorang pemuda, yakni  Ciman (40) dengan barang bukti 11.040 (sebelas ribu  empat puluh) butir pil warna kuning(dekstro), 2020 (dua ribu dua puluh)butir pil warna kuning(heximer), 1(satu) botol bekas pil dekstro, 54 (lima puluh empat)lembar plastik bening,” terang Kasatresnarkoba.
AKP Hartono melanjutkan, dari keterangan pelaku, lalu petugas melakukan pengembangan. Selang satu jam kemudian, berhasil membekuk pelaku kedua yaitu Ar (26) di tepi jalan raya Dr. Wahidin masuk Kelurahan Kauman Kec/ Kab. Batang dengan barang bukti 17 (tujuh belas)paket @ 20(dua puluh) butir total 340 (tiga ratus empat puluh) butir pil warna kuning (dekstro), Uang tunai Rp.60.000, 2 (dua)bekas bungkus rokok LA Born, 1 (satu) Tas tenteng warna hitam merk Polo.
Dia menyebutkan, kedua orang yang diamankan adalah Roh alias Ciman (40) dan Ar (26). “Dengan harga yang terjangkau, Rp 20 ribu bisa dapat 20 butir dextro,dan Rp 20 ribu hexymer bisa dapat 10 butir,  obat ini seringkali disalahgunakan. Dextro dan Hexymer banyak beredar di kalangan anak muda. Kami mendeteksi peredarannya mulai meningkat belakangan ini,” katanya.
Menurut pengakuan Ciman, ”total dia membeli semuanya sebesar Rp. 5,5 juta,” akunya.
AKP Hartono menambahkan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, tandas AKP Hartono.
Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini dan memburu distributor atau penyuplai peredaran pil tersebut.

Berita Terkait