Ratusan Miras Oplosan dan Tuak Disita Petugas Polrestabes Semarang

treibratanewspoldajateng.com –  Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dan minuman oplosan yang berada dalam belasan jerigen. Minuman yang dapat memicu adanya tindak kejahatan tersebut disita dari tujuh tempat di wilayah hukum Polsek Banyumanik, petugas juga mengamankan tujuh pemilik usaha yang menjual minuman tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut.
“Totalnya ada 229 botol miras berbagai merek yang kami sita. Kami juga menyita belasan jerigen miras oplosan dan juga puluhan liter tuak. Itu kami sita dalam jangka waktu satu hari,” jelas Kapolsek Banyumanik, Kompol Retno Yuli, saat gelar perkara di Mapolsek Banyumanik pada Selasa, (24/1) siang. Penindakan tersebut merupakan rangkaian operasi penyakit masyarakat sebagai bentuk cipta kondisi menjelang Hari Raya Imlek. Giat tersebut dilaksanakan demi kelancaran dan keamanan bersama.
Terkait proses terhadap tujuh penjual miras tersebut, Kompol Retno membeberkan proses terus berlanjut. Adapun, secepatnya para penjual tersebut akan disidangkan. “Terus berlanjut, besok mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kalau sanksinya tipiring (tindak pidana ringan).” ujarnya.
Dengan penindakan tersebut, Kapolsek Banyumanik berharap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya bisa ditekan. Adapun, para penjualnya jera dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, terutama di wilayah hukum Polsek Banyumanik, Polrestabes Semarang.
[Humas Polrestabes Semarang]
Exit mobile version