tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Demi mencegah kerawanan atau masuknya gerakan radikal atau tindak kejahatan lainnya Sat Binmas rajin sambang kamtibmas.
Bertempat di Desa Menjangan Kec. Bojong Kab. Pekalongan pada hari Rabu (25/1/2017) sambang ke perangkat pemerintahan desa.
Sambang ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada perangkat desa agar disampaikan ke masyarakatnya untuk mengaktifkan kembali tamu 1×24 jam wajib lapor.
Tata tertib ini dapat membantu masyarakat agar peka terhadap orang yang tidak dikenal atau orang asing.
Selain itu juga sat binmas juga menekankan agar lebih mengaktifkan kembali poskamling.
Saat ini musim penghujan telah tiba, banyak sekali kerawanan yang timbul baik faktor alam maupun manusia.
Dengan mengaktifkan kembali poskamling dan menerapkan peraturan 1×24 jam dapat memberikan peranan yang positif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.