tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor. 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih, Pungutan Liar (Saber Pungli), Bupati Blora, H. Djoko Nugroho mengukuhkan tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (SABER PUNGLI) yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Blora, Rabu (25/01/17).
Pengukuhan tim Saber Pungli yang berlangsung terebut dihadiri juga oleh para komposisi dan dan personalia tugas tim saber pungli, jajaran Furkopimda, SKPD, Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Instansi terkait tokoh masyarakat dan agama Kabupaten Blora.
Bupati Blora Djoko Nugroho dalam pengukuhan tim saber pungli menyampaikan pelantikan satgas pungli Kab Blora ini terdiri dari beberapa unsur yang terlibat diantaranya dari Instansi Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI” Ujarnya.
Pembentukan dan pengukuhan saber pungli ini dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sesuai Perpres tersebut Satgas Saber Pungli sekiranya dapat melaksanakan tugasnya dengan pemberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana.
Seperti yang telah disampaikan amanat presiden RI yang menyatakan bahwa “saber pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar saja tetapi juga ke dalam karena unsur yang terlibat di dalamnya seperti kepolisian, kejaksaan, TNI dan Instansi Pemerintah Daerah. maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam juga.
“Khusus untuk pemberantasan pungli ini kita sangat serius menangani bersama terlebih lagi sangat antusiasnya tanggapan pungli dikalangan masyarakat luas, tanggapan publik juga mengisyaratkan adanya satu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah untuk melakukan suatu pemberantasan pungli, sehingga dengan dilakukan dan dibetuknya tim saber pungli ini dapat menghasilkan penataan regulasi, reformasi hukum dalam pembenahan lembaga aparat penegak hukum serta membangun budaya hukum di kalangan masyarakat melalui penyelengaraan ini “ Tutupnya
Usai Pengukuhan Wakapolres Blora Kompol Indrianto Dian Purnomo, SH mengemukakan tanggapannya kepada polresblora.com, “Alhamdullilah Tim Saber Pungli telah resmi di kukuhkannya, untuk langkah pertama tim intelijen akan mengumpulkan anggotanya untuk mengetahui modus-modus atau perbuatan-perbuatan apa yang masuk kategori pungutan liar, setelah dirumuskan secara bersama-sama, tim turun ke lapangan untuk operasionalisasinya melakukan penindakan bersama”.
“Pasal-pasal KUHP tentang pemerasan atau pasal korupsi bisa menjerat pelaku pungli. Mengenai ancaman pidana, tim akan melihat besar kecilnya uang yang dipungli tersebut” Terang Wakapolres.
Satgas Saber Pungli Pasuruan ini terdiri dari 5 (lima) Institusi kesatuan yang meliputi, yakni jajaran Polres Blora, Kodim 0721 Blora, Kejaksaan Negeri (Kejari) Inspektorat, dan Kasubdenpom Pasuruan.
Tujuan utama Satgas Saber Pungli adalah memberantas praktik pungli yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Satgas Saber Pungli beraksi berdasarkan 4 (empat) kelompok kerja, terbagi atas kelompok Ahli, Unit Intelijen, Unit Pencegahan, Unit Penindakan, dan, Unit Yustisi.
Peranan tugasnya adalah membangun sistem dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) tertentu dengan mengedepankan fungsi pencegahan, melalui pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang memiliki resiko terjadinya Pungli dan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga kedepan diharapkan semua Unit Pelayanan bebas dan bersih dari Pungli.” terangnya