Covid-19Reskrim

Pelaku pencabulan dibawah umur diamankan Sat Reskrim Polres Kudus

Tribratnewspoldajateng.com – Satuan Reserse Polres Kudus mengamankan pelaku persetubuhan dibawah umur yang telah ditangkap pihak keluarga korban Jumat (20/1).
Korban RM,14 warga Desa Jepang Kec Mejobo berkenalan dengan pelaku DM,30 Desa Pangerharjo Wedarijaksa Pati lewat media sosial (medsos) dan menjalin hubungan. Kemudian bertukar nomor handphone. Jalinan asmara berlanjut ketika DM mulai berani berkunjung kerumah RM. Orang tua RM pun mengetahui kalau anaknya berteman dengan DM namun tidak manyangka jika DM memiliki hubungan khusus dengan anaknya.
DM sering mengajak RM pergi kencan saat libur sekolah dan menginap di salah satu hotel di Kudus. Beberapa hari kemudian RM menghilang selama 5 hari dan diketahui pergi bersama DM.
Menurut keterangan RM setelah ditemukan, DM mengajaknya untuk menginap disalah satu hotel kelas melati untuk melampiaskan nafsunya. DM mengaku tidak memaksa korban untuk berhubungan badan,bahkan pelaku ingin berhubungan serius dengan korban.
Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai Sik,MH melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli menerangkan pihaknya telah menerima lapaoran keluarga korban tentang kasus persetubuhan ini. Penyidik masih mendalami keterangan tentang kasus tersebut. Korban juga masih diperiksa karena masih dibawah umur,korban masih takut mengaku. Jadi kami masih mempelajari keterangan tersangka,korban, dan beberapa saksi lain. Meskipun perbuatan itu dilakukan suka sama suka,kasus ini tetap akan terus dilanjutkan mengingat korban masih dibawah umur. “Karena masih dibawah umur,korban dimungkinkan mengalami trauma dan belum mengetahui secara pasti kondisi psikologis korban.” Ujar Kasat Reskrim.
Kendati demikian, kasat Reskrim berharap korban dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Dengan begitu,kasus ini segera dapat diproses dengan cepat.

Berita Terkait