SATRESNARKOBA POLRES KUDUS , MENYELENGGARAN PENYELAMATAN KEMATIAN DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DENGAN  TINDAKAN PENCEGAHAN DINI SOSIALISASI DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI SMK 2 KALIWUNGU KUDUS

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Dengan kebijakan presiden RI  Ir. Joko Widodo dimana Indonesia  sudah DARURAT NARKOBA , maka genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba  harus digalakan tak terkecuali Satresnarkoba polres kudus .
Data BNN  yg di lansir oleh kepala BNN  Komjen Budi Waseso bahwa setiap hari ada 40 s.d 50  orang  mati karena penyalahgunaan narkoba .

Satresnarkoba polres kudus di samping penindakan yang TEGAS terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba  juga yg tak kalah penting adalah PENCEGAHAN DINI TERHADAP para generasi muda kita  untuk tidak menyalahgunaan narkoba , oleh karena dampak penyalahgunaan narkoba  dapat mengakibatkan orang mati sia- sia .

Untuk penyelamatan dari  ancaman  kematian Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi SH MH melakukan kegiatan kampanye  anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara masif  dengan melibatkan semua komponen masyarakat  salah satu bentuk kegiatannya yaitu kasat narkoba sebagai inspektur upacara bendera setiap hari senin ke sekolah- sekolah  dengan materi DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA kepada para siswa,  sebagai dasar kegiatan yaitu surat kapolres kudus  nomor : B/99/I/2017 ,tgl 10 januari 2017 dan surat kepala Disdikpora  kab. Kudus nomor : 427/75/03.05/2017 ,tgl 16 januari 2017 ,Tentang  P4 GN.

Disamping materi tersebut juga kita sampai  dengan adanya Faham Radikalisme  yang dapat mengancam keselamatan negara dari perpecahan  sesama anak bangsa karena adanya kegiatan – kegiatan intoleransi  yang dapat menimbulkan konflik horisontal .

Bahwa negara indonesia adalah negara yang berdasarkan pancasila  bukan negara berdasarkan agama tertentu , namun semua warga negara harus beragama  sesuai yg di anutnya, dengan berbagai agama , suku, etnis , budaya yg tersebar di seluruh tanah air  yang di sebut dengan keberagaman  maka harus di jaga sikap toleransi  sehingga  kedamaian akan terwujud.
Pancasila sebagai idiologi negara  ( visi / cita- cita bernegara)  sebagaimana yg tercantum dlm pembukaan UUD 1945 alinia ke 4 yakni melindungi segenap tumpah darah indonesia ,  mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut mewujudkan perdamaian dunia  .
Pancasila sebagai dasar negara  ( missi bernegara ) , pancasila merupakan GROUND NORM  sebagai norma dasar & kumpulan norma  shg pancasila sebagai pijakan pemerintah untuk mengatur  penyelenggaraan pemerintahan , hal ini untuk mencapai daripada cita- cita / visi bernegara tsb diatas , hal ini kami sampaikan kepada para generasi penerus SUPAYA TIDAK LAGI KELOMPOK PANCASILA , dimana pancasila ada sebagai daya rekat / perekat  dengan adanya keberagaman  masyarakat kita di seluruh indonesia , untuk itu marilah kita fahami dan kita amalkan 45  nilai- nilai yang terkandung dalam butir- butir pancasila sebagaimana amanat ketetapan MPR  tahun 2003 , untuk tetap terjaganya keutuhan  negara indonesia  maka 4 PILAR BERNEGARA  harus kita gelorakan yakni
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. BHINEKA TUNGGAL IKA
4. NKRI
Terima kasih semoga bermanfaat ..INDONESIA JAYA.

Exit mobile version