tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Dengan kebijakan presiden RI Ir. Joko Widodo dimana Indonesia sudah DARURAT NARKOBA , maka genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba harus digalakan tak terkecuali Satresnarkoba polres kudus .
Data BNN yg di lansir oleh kepala BNN Komjen Budi Waseso bahwa setiap hari ada 40 s.d 50 orang mati karena penyalahgunaan narkoba .
Satresnarkoba polres kudus di samping penindakan yang TEGAS terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga yg tak kalah penting adalah PENCEGAHAN DINI TERHADAP para generasi muda kita untuk tidak menyalahgunaan narkoba , oleh karena dampak penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan orang mati sia- sia .
Untuk penyelamatan dari ancaman kematian Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi SH MH melakukan kegiatan kampanye anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara masif dengan melibatkan semua komponen masyarakat salah satu bentuk kegiatannya yaitu kasat narkoba sebagai inspektur upacara bendera setiap hari senin ke sekolah- sekolah dengan materi DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA kepada para siswa, sebagai dasar kegiatan yaitu surat kapolres kudus nomor : B/99/I/2017 ,tgl 10 januari 2017 dan surat kepala Disdikpora kab. Kudus nomor : 427/75/03.05/2017 ,tgl 16 januari 2017 ,Tentang P4 GN.
Disamping materi tersebut juga kita sampai dengan adanya Faham Radikalisme yang dapat mengancam keselamatan negara dari perpecahan sesama anak bangsa karena adanya kegiatan – kegiatan intoleransi yang dapat menimbulkan konflik horisontal .
Bahwa negara indonesia adalah negara yang berdasarkan pancasila bukan negara berdasarkan agama tertentu , namun semua warga negara harus beragama sesuai yg di anutnya, dengan berbagai agama , suku, etnis , budaya yg tersebar di seluruh tanah air yang di sebut dengan keberagaman maka harus di jaga sikap toleransi sehingga kedamaian akan terwujud.
Pancasila sebagai idiologi negara ( visi / cita- cita bernegara) sebagaimana yg tercantum dlm pembukaan UUD 1945 alinia ke 4 yakni melindungi segenap tumpah darah indonesia , mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut mewujudkan perdamaian dunia .
Pancasila sebagai dasar negara ( missi bernegara ) , pancasila merupakan GROUND NORM sebagai norma dasar & kumpulan norma shg pancasila sebagai pijakan pemerintah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan , hal ini untuk mencapai daripada cita- cita / visi bernegara tsb diatas , hal ini kami sampaikan kepada para generasi penerus SUPAYA TIDAK LAGI KELOMPOK PANCASILA , dimana pancasila ada sebagai daya rekat / perekat dengan adanya keberagaman masyarakat kita di seluruh indonesia , untuk itu marilah kita fahami dan kita amalkan 45 nilai- nilai yang terkandung dalam butir- butir pancasila sebagaimana amanat ketetapan MPR tahun 2003 , untuk tetap terjaganya keutuhan negara indonesia maka 4 PILAR BERNEGARA harus kita gelorakan yakni
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. BHINEKA TUNGGAL IKA
4. NKRI
Terima kasih semoga bermanfaat ..INDONESIA JAYA.