Tribratanewspoldajateng.com – Seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di tangkap Unit Reskrim Polsek Jenar Sragen Polda Jawa Tengah, Sabtu 15 Januari 2017 pukul 05.30 wib, tersangka Sugito bin Kasmin (44) di tangkap di rumahnya di dukuh Gobang desa Banyurip kecamatan Jenar oleh Personil Unit Reskrim Polsek Jenar setelah sebelumnya di lakukan pendalaman atas kasus pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter.
Penangkapan atas tersangka Sugito di nyatakan Kapolsek Jenar AKP Handoyo, Senin (23/01/2017) atas pencurian pemberatan yang terjadi di tempat kejadian di dukuh Kedung Waduk desa Banyurip kecamatan Jenar Sragen. Awalnya pada hari jumat 20 Januari 2017 pukul 19.30 wib , korban Sariyem (36) menitipkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Jupiter bernomor polisi AD 4237 AIE warna merah tahun 2014 kepada saudara Suparno Bagus Prasetyo (36) di rumahnya kemudian ia tinggal pulang.
Malam din hari pukul 02.00 wib, Suparno mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya, di susul percakapan yang diduga kuat suara Sugito ( mantan suami korban), yang saat itu Sugito tengah menanyakan keberadaan anaknya kepada seseorang di depan rumah Suparno. Pagi hari setelah Suparno terbangun, ia tidak melihat lagi sepeda motor korban yang di parkir di halaman rumahnya, Suparno yakin bahwa Sugito lah yang telah membawa sepeda motor milik Sariyem, maka ia langsung mendatangi rumah Sugito untuk mencari sepeda motor milik korban, namun sepeda motor tersebut ternyata tidak ada di rumah Sugito. Tidak berhasil dengan pencarian tersebut, Suparno selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jenar.
Sementara itu, dari hasil pengumpulan bahan keterangan yang di dapat oleh unit Reskrim Polsek Jenar di pastikan bahwa Sugito adalah pelaku pencurian tersebut. Kapolsek segera melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan setelah melalui upaya pencarian, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Yupiter senilai 8 juta rupiah berhasil di temukan oleh Unit Reskrim dalam keadaan sudah di preteli ( onderdil sudah dilepasi ), kendaraan tersebut sengaja ingin di sembunyikan oleh tersangka di daerah Pandean kecamatan Karanganyar kabupaten Ngawi Jawa Timur.
“ Sementara ini Tersangka Sugito telah kami tahan dan kami bawa ke kantor Satuan Reskrim Polres Sragen untuk pengembangan kasus lebih lanjut, atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang telah ia lakukan dan cukup memenuhi unsur pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 subsider 362 KUHP , “ tegas AKP Handoyo.
( Tatik – Humas Polres Sragen)