tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri ungkap kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Dusun Mlangse Lor Rt. 03/06, Desa Tubokarto, Kecamatan Pracimantoro dimana anak berumur lima tahun sebut saja Bunga (5) warga Pracimantoro menjadi korban pencabulan Jalaludin (20) yang juga warga Dusu Mlangse Lor RT 03/Rw 06, Desa Tubokarto, Kecamatan Pracimantoro.
Kapolres Wonogiri AKBP Ronald RR, melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri,AKP Muhammad Kariri mengatakan peristiwa pencabulan tersebut baru diketahui pada Sabtu (23/10/2016) dimana ibu korban Sularmi sedang memandikan korban curiga karena pada alat kelamin korban berbeda dari biasanya dan didapati banyak lendir dan berbau. Setelah itu Ibu korban memeriksakan anaknya ke bidan desa lalu disarankan untuk melakukan Visum setelah dilakukan Visum dinyatakan selaput dara korban sudah pecah/ Sobek. Setibanya di rumah ibu korban menanyakan ke korban siapa yang telah melakukan hal tersebut.
“Korban mengaku bahwa telah di cabuli oleh Jalalulin yang merupakan tetangga korban dan disebut-sebut masih memiliki hubungan saudara,” ungkapnya Minggu (22/01/2017).
Ditambahkan, menuru Kariri, pelaku tidak senonoh tersebu dilakukan selama 5 kali sejak bulan april 2016 s/d juli 2016 dengan modus pelaku Jalaludin mengancam agar tidak melaporkan perlakuan biadap pelaku ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban barulah melakukan pelaporan pada Jumat (20/01/2017) yang kemudian dilanjutkan pada Sabtu (21/01/2017) pelaku Jalaludin (20) yang masih berstatus mahasiswa ditangkap polisi.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Wonogiri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut dia.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenai Pasal 81 Yo Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban saat ini masih mengalami trauma dan terus dilakukan pendampingan.
“Terus kita lakukan penyelidikan intensif dan pendampingan buat korban,” tegasnya.//(humas polres wonogiri).