TBNewsPoldaJateng – BLORA – Tingkat kerawanan pencurian kayu hutan Perhutani Kabupaten Blora saat ini cenderung meningkat. Berbagai upaya untuk mengantisipasi hal itu sudah dilakukan Perum Perhutani Kabupaten Blora bersama anggota Kepolisian Sat Shabara Polres Blora, sudah beberapa waktu ini mulai telah meningkatan patroli terhadap kawasan hutannya, terutama yang dinilai rawan sasaran pembalak liar atau pencuri kayu.
Menanggapi adanya laporan informasi tindak pidana pencurian kayu dengan modus penyanderaan petugas, Kasat Shabara Polres Blora AKP. Herry Dwi SH,MH bersama Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi Santosa memimpin anggotanya langsung menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP, pengecekan dan penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk proses selanjutnya.
”Saya mendapatkan informasi dari anggota Sat Shabara yang bertugas disini di bahwa telah terjadi pencurian kayu dengan menyandra petugas Polisi Hutan. Kemudian Saya bersama Kanit Resmob Polres Blora langsung menuju lokasi untuk memback up personil yang bertugas serta untuk melakaukan penyelidikan ke TKP dan ternyata benar telah terjadi pencurian kayu tersebut. Kata kasat Shabara Polres Blora AKP Herry Dwi SH,MH saat diminta keterangan polresblora.com.
Tidak hanya itu, dalam beberapa bulan terakhir pihak Perhutani KPH mantingan juga telah memergoki aktivitas pencuri kayu jati serta menangkap tangan tersangka pelakunya. Mulai dari penyergapan terhadap tersangka yang baru saja menebang dan membawa keluar hutan kayu curian, sampai menjegal mobil pengangkut jati curian di jalan raya.
Kasat Shabara mengatakan Faktor penyebabnya, menurut dari keterangan mereka para petugas perhutani yakni karena para pelaku itu terdesak kebutuhan ekonomi dan suka terpancing ikut membantu pencuri kayu, sehingga nekat menebang dan menjual kayu jati dari hutan Perhutani di sekitarnya.
“Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, diantaranya beberapa potong kayu jati yang tertinggal di TKP, bekas tunggak dari penenbangan kayu oleh pelaku serta keterangan Saksi sekaligus korban penyanderaan petugas Polisi Hutan.” Ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian kayu jati milik negara dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ”Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta,” pungkasnya. (@polresblora.com)