Tersangka yang berinisial MS (33) warga Desa Bandungharjo Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara.
Dengan barang bukti yaitu satu paket Narkotika jenis sabu, satu unit HP warna putih beserta sim card dan uang tunai 750 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi Narkoba.
Tersangka diamankan di Polres Jepara, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.