Tribratanewspoldajateng.com – Polres Klaten Jawa Tengah beserta jajaran Polsek tidak main-main memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Klaten. Setelah Selasa (17/1) malam lalu menangkap empat penjudi domino dan satu penjual judi cap jie kia, kini Polsek Prambanan dan Polsek Wonosari kembali menangkap kasus perjudian.
Rabu (18/1/2017) sore keempat tersangka berinisial T (52), R (49), NS (49), S (37) tengah asik bermain judi jenis domino pada sebuah warung milik salah satu tersangka T di Pesido, Prambanan, Klaten tidak bisa berkutik ketika di grebek petugas Polsek Prambanan.
“Dari tersangka itu, petugas mengamankan satu tikar plastik, satu set kartu domino dan uang tunai Rp 273.000. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek Prambanan AKP Mardjuki.
Sementara itu Polsek Wonosari juga mengamankan tersangka inisial WD (30) warga Bulan,Wonosari, Klaten lantaran melakukan perjudian jenis cap jie kia di Jumeneng,Teloyo, Wonosari dan diamankan barang bukti berupa Hp Samsung, lembaran patio, dua spidol serta uang tunai Rp 894.000.
Kapolres Klaten AKBP Muhammad Darwis mengatakan akan mengerahkan seluruh personel Polres hingga Polsek Jajaran untuk selalu aktif terjun ke masyarakat guna melakukan pendekatan dan penyuluhan sehingga dapat menekan tindakan kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya.
“Akan tetapi jika masih ditemukan warga masyarakat melakukan perjudian, kami tidak segan-segan akan menindak tegas secara hukum yang berlaku,” tegas AKBP Muhammad Darwis.
(Pambudi-Humas Polres Klaten)