OPERASI PEKAT RUTIN, POLSEK KUDUS MENYASAR RUMAH KOS.
Tribratanewspoldajateng.com – Untuk menekan problematik penyakit masyarakat seperti perjudian, miras ilegal, pasangan mesum, maupun peredaran gelap narkoba, Polsek Kudus telah rutin menggelar Operasi pekat gabungan fungsi di Polsek Kudus.
Pagi ini Rabu, 18 Januari 2017 pukul 09.30 Wib Waka Polsek Kudus Iptu Hartono bersama sepuluh anggotanya telah menggelar operasi pekat dengan sasaran Rumah Kos-kosan di Desa Singocandi turut Rt. 05 Rw. III Kota Kudus, pada Rumah Kos milik ibu Sunipah.
Sejumlah 23 kamar diperiksa oleh petugas dengan didampingi oleh ibu Sunipah selaku pemilik Rumah Kos. Operasi pekat yang digelar satu jam lebih tersebut berhasil mengamankan 4 (empat) pasangan muda-mudi bukan suami-istri yang kedapatan berada di kamar kos dengan keadaan pintu kamar dikunci dari dalam.
Adapun identitas ke-empat pasangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. AN, 17 th, Jekulo Kauman Rt.03/IX jekulo Kudus dengan pasangan UA, 17 th, Karanganyar Rt. 02/IV Demak.
2. RS, 19 th, Swasta, Gondoarum Rt. 05/VI Jekulo Kudus pasangan DMU, 19 th, pelayan toko, alamat Loram Wetan Rt. 01/II Jati Kudus.
3. BU, 23 th, Swasta, alamat Gondosari Rt. 01/X Gebog Kudus pasangan S, 18 th, alamat Gondosari Rt.03/X Gebog Kudus.
4. IA, 23 th, Swasta, alamat Duku Talit Rt. 01/I Juwana Pati pasangan TW, 22 th, swasta, alamat Duku Talit Rt. 02/III Juwana Pati.
Tujuan dari digelarnya operasi pekat dengan sasaran Rumah Kos adalah antara lain sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat selama ini perihal ketertiban di rumah Kos-kosan, disamping itu hal ini juga untuk memberikan pembinaan kepada penghuni utamanya kepada pemilik Rumah Kos agar tetap mematuhi aturan dan lebih selektif dalam menerima penghuni kos.
Selanjutnya ke-empat pasangan bukan suami-istri yang terjaring diangkut ke dalam mobil patroli dan dibawa ke Polsek Kudus guna didata lebih lanjut serta untuk diberikan pembinaan dengan juga turut memanggil orang tua masing-masing pasangan.