Dalam arahannya AKBP Enriko menekankan kepada anggota Sat Reskrim agar benar-benar maksimal dan harus memperhatikan Standar Operasional Prosedur dalam melakukan penegakan hukum. Penerimaan laporan masyarakat juga harus tanggap dan cepat, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Tidak ada makelar kasus, pungli, peras di Polres Pekalongan Kota, layani masyarakat dengan baik tingkatkan kemampuan personil. Lakukan gelar perkara setiap melakukan penyidikan karena itu akan menentukan langkah hukum kedepan,” AKBP Enriko dalam arahannya kepada personil Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Ditambahkan AKBP Enriko arahan ini merupakan upaya dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, terutama bagi para pendiri keadilan dan menyukseskan program prioritas Kapolri, yakni mewujudkan polisi yang profesional, modern, dan terpercaya (promoter).
[Humas Polres Pekalongan Kota]