Reskrim

Polisi Lakukan Evakuasi Jasad Kakek Tua Akibat Gantung Diri di Mondokan Sragen

Tribratanewspoldajateng.com – Seorang laki laki tua berusia 71 tahun di temukan telah meninggal dunia dalam keadaan tergantung di pohon pepaya, laki laki bernama Kasto Wiyono warga dukuh Bentak desa Banyuurip kecamatan Jenar Sragen tersebut pertama kali di temukan oleh saksi Maryati saat pagi buta pukul 04.00 wib hendak mengambil air wudhu untuk melaksanakan sholat subuh. Senin (16/01/2017).

Awalnya dini hari pukul 02.00 wib di lokasi kejadian dukuh Karaban desa Sumberejo kecamatan Mondokan Sragen , suami Maryati bernama Wardi masih melihat korban tidur di dalam kamarnya, namun saat maryati bangun pukul 04.00 wib untuk melaksanakan sholat subuh, ia tidak melihat korban di dalam kamarnya. Maryati pun mencari korban hingga keluar rumah sembari berniat mengambil air wudhu. Ketika membuka pintu rumahnya ia terkejut melihat orang tuanya Kasto Wiyono telah tergantung pada sebuah pohon pepaya dengan seutas tali di lehernya.

Kejadian tersebut selanjutnya di laporkan oleh sentot tetangga korban kepada Polsek Mondokan. Atas laporan tersebut sehingga Kapolsek Mondokan Sragen Polda Jawa Tengah AKP Kabar Bandiyanto segera mendatangi tempat kejadian bersama dengan unit identifikasi Polres Sragen serta team medis puskesmas kecamatan Mondokan untuk melakukan pengecekan.

Sementara itu, di tempat kejadian proses evakuasi di pimpin Kapolsek, jenazah di turunkan dari pohon pepaya dan barang bukti berupa seutas tali plastic ( senar) berwarna hijau dengan panjang 4 meter diamankan petugas. Dalam pemeriksaan tersebut Kapolsek bersama team medis dan team indentifikasi tidak mendapati luka kekerasan pada tubuh korban yang di akibatkan oleh sebab lain. Belum diketahui penyebab yang memicu orang tua tersebut nekad gantung diri. Pihak keluarga menerima meninggalnya korban akibat murni gantung diri dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak di lakukan otopsi pada tubuh korban dengan di saksikan perangkat desa setempat, dan menerima jenazah korban dari pihak kepolisian untuk di makamkan.

( Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait