Reskrim

2 Warung Penjual Miras di Gerebek Polsek Tangen Sragen

Tribratanewspoldajateng.com – Sejumlah 2 tempat terbukti mengedarkan minuman beralkohol di gerebek Polsek Tangen Sragen Polda Jawa Tengah , Senin (16/01/2017). Penggerebegan di pimpin Wakapolsek Tangen Iptu Agus Iswanto dengan melibatkan sejumlah 3 personil unit reskrim dan intelkam Polsek Tangen pagi ini pukul 10.00 wib.

Penggerebegan di lakukan Wakapolsek setelah memperoleh informasi tentang adanya peredaran minuman beralkohol yang keberadaannya acapkali meresahkan warga masyarakat. Di dukung dengan telah banyak korban minuman keras oplosan di beberapa daerah seperti banyak di beritakan di berbagai media social akhir akhir ini.

Tak ingin kecolongan , maka sebuah warung milik Supriyadi alias Donal (38)yang beralamat di dukuh Kauman desa Dukuh Tangen inipun di geledah petugas. Dalam penggeledahan tersebut Wakapolsek berhasil menemukan 3 botol besar berisi minuman keras jenis ciu sebanyak 4.5 liter. Dalam kesempatan yang sama, wakapolsek juga menggeledah warung milik Yatin (57) di dukuh Jekawal Tangen, di tempat ini lagi lagi petugas berhasil menemukan 2 botol besar minuman beralkohol jenis Ciu sebanyak 3 liter yang di simpan oleh pemiliknya bercampur dengan minuman lainnya untuk mengelabui petugas saat penggeledahan.

Dari hasil operasi penyakit masyarakat tersebut, setidaknya petugas dapat menyita sejumlah 7.5 liter minuman keras tradisional jenis Ciu yang sedianya akan di jual oleh pemilik warung. Sejumlah barang bukti tersebut akhirnya di sita dan di bawa Wakapolsek ke kantor Polsek Tangen untuk di musnahkan, sedangkan para penjual harus menerima ganjaran dari Polsek Tangen atas perbuatannya, serta di himbau untuk tidak lagi menjual dan mengedarkan minuman serupa.
( Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait

No Content Available