BinkamReskrim

Warga Secang di Massa ketahuan mencuri cabe

Nasib apes dialami MH ( 17th ) warga Pirikan Secang Magelang babak belur di hakimi massa karena kedapatan mencuri Cabe di Tegalan Milik Muhadi (50th) yang berlokasi di Pakisan Giriwetan, Grabag Magelang. Selasa, 10/1/2017,sekitar jam. 21.00 wib.

Dari tangan pelaku bisa diamankan barang bukti Cabe rawet jenis setan seberaat 5 kilogram, Sebilah badek / pisau, satu potong kayu ujungnya dikasihpaku dan Kendaraan bermotor roda dua merk Honda Supra, dan telah diamankan di Polsek Grabag.

Kapolsek Grabag Ajun Komisaris Polisi H.Busro, SH dalam keterangannya mengatakan bahwa telah mengamankan dan menangkap pencuri cabe yang telah dihakimi massa, beserta barang buktinya, dan kini masih dalam proses penyidikan petugas, untuk kasus ini tetap akan dilanjutkan ke proses hukum dengan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Sedangkan dari pengakuan pelaku bahwa dia mencuri cabe karena tergiur harga cabe yang mahal dan hasilnya akan di jual kepada bakul, uangnya akan dibuat kebutuhan sehari hari.

Sedangkan salah satu warga Syukur(52th) warga pakisan giriwetan menerangkan bahwa saat itu dia sedang menjaga tanaman cabe di dekat lokasi pencurian melihat orang yang mencurigakan selanjutnya dia menyampaikan hal tersebut kepada temannya Jianto dan warga masyarakat, setelah di dekati ternyataa dugaan benar pelaku sedang mencuri cabe, maka mengetahui hal tersebut spontan warga marah dan menghakimi, untung belum sampai kejadian lebih fatal pelaku dapat diselamatkan oleh petugas Polsek yang datang ke lokasi dan selanjutnya bisa diamankan ke Mapolsek Grabag.

” Dengan kejadian ini diharapkan kepada warga masyarakat khususnya petani Cabe, untuk lebih waspada dan tingkatkan rondanya, karena dengan harga cabe yang melangkit bisa mengundang tindakan pencurian “, tegas H. Busro.

Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.

Berita Terkait