BinkamFeaturedNarkobaReskrim

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap Polda jawa tengah berhasil menangkap pelaku yang diduga menyalah gunakan narkoba jenis sabu sabu.

Tribratanewspoldajateng.com – Pelaku sudah dicurigai oleh petugas dari adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan transaksi narkoba yang dilakukan.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sumanto SE Rabu (11/1/2017) mengatakan bahwa pelaku bernama EK, 34 tahun warga jalan Soekarno Hatta Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap .

Pelaku ditangkap pada Hari Sabtu (7/1/2017) sekira pukul 13.30 Wib di jalan Soekarno Hatta Cilacap .

“ Pelaku merupakan kurir narkoba yang bertugas untuk mengambil pesanan narkoba untuk di serahkan kepada pemesannya” ungkap Kasat Narkoba.

Dari penagkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa paket plastik kecil isi Sabu berat ± 1 gram, dan satu buah handphone serta satu unit sepeda motor yang diduga sebagai alat mengambil pesanan narkoba.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik narkoba tersebut dan jaringan diatasnya yang mengirimkan narkoba kepada pelaku” tambahknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pidana pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu dengan ancaman pidana paling paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00

(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait