Tribratanewspoldajateng.com – Dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang mengatur hajat hidup orang banyak dalam berkehidupan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di pendopo kantor Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora, acara dibuka oleh bapak Camat Kradenan yang dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Kradenan, Tokoh masyarakat, agama, adat dan pemuda yang duduk bersama di pendopo Kecamatan Kradenan untuk menerima sosialisasi hukum. Rabu (11/01/17).
Kepala Kepolisian Sektor Kradenan Resor Blora dalam hal ini diperkenankan untuk menjadi narasumber AKP Subardo SH,Mhum memberikan Sosialisasi dan penyuluhan hukum. Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Kradenan juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, dikarenakan perbuatan tersebut akan berdampak luas terhadap pandangan sosial masyarakat kepada pelaku yang telah melakukan tindakan terhadap pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pada kesempatan ini, AKP Subardo SH,Mhum memberikan penyuluhan hukum berupa kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ), Narkoba, human trafficking dan kamseltibcar lantas. Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) kata Kapolsek adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan seksual. Ini termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Untuk itu, Kapolsek meminta masyarakat yang hadir untuk selalu harmonis dalam membina rumah tangga agar tidak terjerat masalah hukum karena kekerasan dalam rumah tangga. Caranya dengan saling pengertian, saling menghargai satu sama lain dan tidak menjadikan perbedaan sebagai suatu permasalahan.
Tentang Penyalahgunaan narkoba yang kini melanda seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, Kaposek berharap masyarakat di Kec. Kradenan bisa mencegah dan menghindari narkoba karena barang haram tersebut dapat merusak masa depan.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek juga menyinggung tentang Kasus Human Trafficking yang perlu menjadi perhatian bersama seluruh stake holder kecamatan Kradenan agar tidak menimpa masyarakat Kec.Kradenan. Kasus human traffiking ini kata Kapolsek, tidak hanya tentang korban tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri tapi juga meliputi tindakan seseorang menerima atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk kepentingan eksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi perdagangan manusia lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek lain yang mengekang kebebasan hak seseorang.
Terakhir Kapolsek AKP Subardo mengharapkan kepada masyarakat untuk berpartisiapsi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungan sekitar dengan menumbuhkan kesadaran untuk taat dan patuh hukum.
Kepala Kepolisian Resort Blora AKBP Surisman, S.IK, MH saat dikonfirmasi mengatakan “Kegiatan ini sangat bermanfaat, selain memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat. Juga untuk meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban secara kondusif”. Tutupnya.