Featured

POLSEK MERTOYUDAN MAGELANG : TANGKAP TANGAN PENCURI DI KOS KOSAN PUTRI

Tribratanewspoldajateng.com – Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Magelang di Pimpin oleh Ipda Bima Alief Caesar Gumilang,S.T.K , telah melaksanakan ungkap kasus Pencurian di Kos kosan Putri lingkungan Pandansari, Sumberejo,Mertoyudan Magelang.

Kapolsek Mertoyudan Ajun Komisaris Polisi H Panca Widarsa, SH dalam reiliasenya ( Sabtu, 7/1/2017.) mengatakan bahwa kejadian Pencurian dengan Kekerasan tersebut Sabtu, 31/12/2016, sekitar pukul 22.30 wib, dilakukan oleh tersangka ARS (24 th) warga Tambakan Sedayu Muntilan, Magelang.

Tersangka ARS masuk ke dalam kos melalui pintu yang belum terkunci dan langsung mengancam korban Anggita (22th) Mahasiswi, penghuni kos yang saat itu sedang bermain HP, Ancaman dilakukan pelaku sambil mencekik korban dengan kata kata ” Jangan teriak kalau teriak nanti aku Bunuh dan di atas ada pencuri 3 (tiga) orang temannya “, katanya

Selanjutnya tersangka menyekik leher korban lalu korban berteriak minta tolong , selanjutnya Tersangka mengambil jaket milik Korban untuk membekap mulut korban.

Tidak lama kemudian teman korban Siska Andariska (22th) terbangun. tersangka bilang jangan bergerak kalau bergerak saya bunuh. kemudian Novia tetap bangun dikarenakan ingin buang air kecil namun tidak diperbolehkan oleh pelaku, lalu Novia melawan dan di pukul oleh pelaku mengenai pipi sebelah kiri dan akhirnya korban berdua lari sambil meminta pertolongan, ahkirnya tersangka bisa ditangkap dan diamankan anggota Polsek Mertoyudan dibantu oleh warga sekitar, ungkap Panca.

Pelaku kini masih dalam penyidikan serta pengembangan dan Pelaku berserta barang bukti kini diamankan di Rutan Polres Magelang, dengan tindakannya tersangka di jerat pasal 365 KUHP dengan tindak Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, tegas Bima.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) buah hp nokia Lumia warna hitam, 1 (satu) buah samsung galaxy Tab 8.0 Plus , 1 (satu) buah samsung galaxy Tab 7.0 Plus , total kerugian Rp 10.400.000,-

Sedangkan barang bukti yang di amankakan Polisi dari tangan pelaku berupa 1 (satu) buah hp nokia Lumia warna hitam, 1 (satu) buah samsung galaxy Tab 8.0 Plus , 1 (satu) buah samsung galaxy Tab 7.0 Plus, 1 (satu) buah tas warna kuning, 1 (satu) jaket warna hitam abu-abu, 1 (satu) kaos warna putih dan hijau, 1 (satu) buah celana jeans.

Penulis Wahyu Humas ResMagelang.

#agussaibumi

Berita Terkait