Tribratanews Polres Batang – Jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Limpung Resor Batang Jawa Tengah berhasil membekuk dua orang mencuri kayu di kawasan perkebunan karet milik PTPN IX Siluwok Afdeling Kedondong blok jengkolan masuk Dk Karanganyar Ds Kedawung Kec Banyuputih Kab Batang jum’at (6/1/17) sekitar pukul 19.00 Wib.
Diketahui identitas pelaku bernama S (35) Buruh harian lepas PTPN IX Siluwok, warga Dk Sumurwatu Ds Kemiri Timur Kec Subah Kab Batang. SL (29) warga Dk Sumurwatu Ds Kemiri Timur Kec Subah Kab Batang.
“kedua pelaku sudah kami amankan dan periksa di Mapolsek Limpung,” ujar Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H.,S.IK.,M.Hum., melalui Kapolsek Limpung AKP Raharja, S.H.,M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Sayoko, S.H., pada Minggu (8/1/17) sore.
Kapolsek Limpung menjelaskan, awal kejadian pada jum’at tanggal 06 januari 2017 sekitar pukul 18.00 wib sewaktu petugas satpam dan Pakam PTPN IX Siluwok Bripka Sutisworo sedang melaksanakan tugas patroli perkebunan, kemudian setibanya di perkebunan karet Afdeling Kedondong blok jengkolan masuk Dk Karanganyar Ds Kedawung Kec Banyuputih Kab Batang, petugas satpam mendapati 2 (dua) orang laki laki keluar dari kawasan perkebunan karet dengan mengendarai sepeda motor honda revo warna hitam akan tetapi di atas jok sepeda motor belakang mengangkut potongan kayu sengon ukuran panjang 1,30 cm sebanyak 4 potong.
Mendapati hal tersebut selanjutnya petugas langsung menghampiri pelaku, karena merasa curiga bahwa kayu sengon yang diangkut mrnggunakan sepeda motor tersebut adalah hasil pencurian selanjutnya petugas mengamankan pelaku di Pos Security Sheera VIII, terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, lalu Pakam Perkebunan PTPN IX menghubungi Kapolsek Limpung untuk melaporkan kejadian tersebut beberapa saat kemudian Kanit Reskrim dan anggota piket datang ke Pos Security Sheera VIII kemudian pelaku pada saat di introgasi oleh Kanit Reskrim mengakui semua perbuatanya bahwa telah melakukan pencurian kayu sengon milik PTPN IX yang berada di perkebunan karet Afdeling kedondong blok jengkolan masuk Dk Karanganyar Ds Kedawung Kec Banyuputih Kab Batang.
“Dengan cara memotong pohon sengon tersebut menggunakan gergaji potong kemudian setelah pohon tersebut roboh, kemudian dipotong dengan ukuran panjang @ 1,30 cm menjadi 10 (sepuluh) bagian, selanjutnya potongan kayu sengon tersebut diangkut menggunakan sepeda motor honda revo warna hitam tanpa plat nomor,” tutur Kapolsek.
Untuk memastikan, petugas melkukan pengecekan dan hasil dari pengecekan lokasi kejadian memang benar bahwa di kawasan perkebunan karet afdeling kedondong blok jengkolan masuk Dk Karanganyar Ds Kedawung Kec Banyuputih Kab Batang telah hilang 1 (satu) pohon kayu sengon dengan bekas potongan menggunakan gergaji kemudian tidak jauh dari lokasi kejadian ditemukan 6 (enam) potong kayu sengon ukuran panjang 1,30 cm.
Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa plat nomor, 1 (satu) buah gergaji potong, 10 (sepuluh) potong kayu sengon dengan panjang ukuran @ 1.30 Cm diamankan di Polsek Limpung. Atas kejadian tersebut PTPN IX Siluwok mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Menurut pengakuan pelaku, karena terbentur kebutuhan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari, mengingat penghasilan dia (pelaku) sebagai buruh harian lepas( tenaga penyadap karet) di perkebunan karet milik PT.PN 1X tidak mencukupi.
“Akibat perbuatanya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 huruf 4e KUHPidana,” tandas AKP Raharja.