Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – MS, 31, warga Desa Senden Kecamatan Mungkid, diamankan unit reskrim Polsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng, karena melakukan pencurian burung jenis Kipasan Milik Manto Wiyadi, 30,warga Jatisawit Desa Balecatur, Kecamatan Gamping Kecamatan Sleman.
Kejadian di Pasar Burung Muntilan Magelang sekitar pukul 07.30 wib, Senin (5/8), dengan cara pelaku mengambil burung dengan cara membuka pintu sangkar, yang berada di pasar burung kemudian burung dimasukan kedalam tas yang dibawanya.
“Ketika itu pelaku sambil melihat burung yang ada di pasar, kemudian mengambil burung jenis Kipasan warna hijau, yang ada didalam sangkar langsung dimasukan dalam tas yang dibawanya, ketika saya mengetahui kejadian tersebut kemudian pelaku kami tangkap dan kami serahkan kepada pihak kepolisian.“ terang Manto Wiyadi pemilik burung ketika memberikan keterangan kepada petugas Polsek Muntilan.
Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian burung di Pasar Unggas Muntilan dan sekarang tersangka masih dalam proses pemeriksaan Unit Reskrim.
MS didepan petugas mengakui perbuatanya bahwa dirinya mencuri burung tersebut bukan untuk dijual lagi tapi ingin dimiliki dan pelihara, dan pelaku baru sekali ini melakukan perbuatannya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Muntilan Iptu Bunyamin menerangkan bahwa dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, dan korban mengalami kerugian Rp. 500.000,- ( limaratus ribu rupiah), kepada pelaku kami jerat dengan pasal 364 KUHPidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 bulan.
Bapak anak satu ini terpaksa mendekam dalam rutan Polsek Muntilan bersama dengan barang buktinya dalam proses penyidikan dan pengembangan.